MUI Jatim Beri Penjelasan Fatwa Haram Paylatar, Ternyata Begini

Jumat, 05 Agustus 2022 – 18:34 WIB
MUI Jatim Beri Penjelasan Fatwa Haram Paylatar, Ternyata Begini - JPNN.com Jatim
Konfrensi Pers Komisi Fatwa MUI Jawa Timur soal hukum penggunaan sistem paylater. Foto: Dok. MUI Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan hukum terkait transaksi digital atau paylater yang menuai banyak perhatian. Sebetulnya, metode pembayaran tersebut tidak permasalahkan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim Kiai Sholihin Hasan menjelaskan paylater merupakan layanan kredit digital yang bisa digunakan membeli barang atau jasa secara kredit di aplikasi belanja online.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode (pembayaran, red), tetapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” kata Sholihin saat konferensi pers, Jumat (5/8).

Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, seperti memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam.

Hal tersebut dinilai sebagai hal yang positif selama tak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip syariah.

"Artinya, kami tidak alergi terkait perkembangan teknologi. Namun, menekankan paylater sebagai metode sah, tetapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," ujarnya.

Sistem paylater menggunakan akad qardh atau utang piutang yang ada di dalamnya ada ketentuan bunga maka hukumnya haram dan akadnya tidak sah lantaran riba.

“Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” tuturnya.

MUI Jatim memberikan penjelasan mengenai fatwa haram sistem paylater yang saat ini sering digunakan dalam aplikasi belanja online atau merchant lainnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News