MUI Jatim Beri Penjelasan Fatwa Haram Paylatar, Ternyata Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan hukum terkait transaksi digital atau paylater yang menuai banyak perhatian. Sebetulnya, metode pembayaran tersebut tidak permasalahkan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim Kiai Sholihin Hasan menjelaskan paylater merupakan layanan kredit digital yang bisa digunakan membeli barang atau jasa secara kredit di aplikasi belanja online.
“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode (pembayaran, red), tetapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” kata Sholihin saat konferensi pers, Jumat (5/8).
Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, seperti memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam.
Hal tersebut dinilai sebagai hal yang positif selama tak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip syariah.
"Artinya, kami tidak alergi terkait perkembangan teknologi. Namun, menekankan paylater sebagai metode sah, tetapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," ujarnya.
Sistem paylater menggunakan akad qardh atau utang piutang yang ada di dalamnya ada ketentuan bunga maka hukumnya haram dan akadnya tidak sah lantaran riba.
“Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” tuturnya.
MUI Jatim memberikan penjelasan mengenai fatwa haram sistem paylater yang saat ini sering digunakan dalam aplikasi belanja online atau merchant lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News