Aksi Intoleran Soal Perayaan Natal di Surabaya Dibubarkan Polisi

Minggu, 25 Desember 2022 – 15:00 WIB
Aksi Intoleran Soal Perayaan Natal di Surabaya Dibubarkan Polisi - JPNN.com Jatim
Aksi Intoleran yang dilakukan massa dari Jemaah Ansharu Syariah di Kaza Mall Surabaya dibubarkan aparat kepolisian. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aksi sekelompok orang membawa spanduk bertuliskan nada intoleran di depan Kaza Mall, Jalan Tambakrejo, Surabaya dibubarkan kepolisian, Sabtu (24/12).

Aksi para orang berpakaian serba hitam itu dibubarkan anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB. Kelompok yang mengatasnamakan dari Jemaah Ansharu Syariah itu membentangkan spanduk bertuliskan nada SARA.

Tulisan itu berupa 'Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam. Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim'.

Mirisnya, salah satu peserta aksi membawa anak di bawah umur yang juga ikut serta. Mereka juga membagikan selebaran kepada para pengendara motor yang sedang berada di traffic light kawasan Tambakrejo dan Kenjeran.

Pembubaran aksi tersebut dikonfirmasi Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono. Dia menyebut jumlah orang yang mengikuti aksi sekitar 12 orang.

"Aksi tersebut kami bubarkan karena tidak memiliki izin resmi ke pihak Polrestabes Surabaya," kata Edi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, aksi yang dilakukan sehari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru itu bisa menimbulkan permasalahan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama di Surabaya.

Pasalnya dari kalimat yang dibentangkan dalam poster bisa menimbulkan polemik.

Aksi intoleransi terhadap perayaan natal yang dilakukan sekelompok orang dari Jemaah Ansharu Syariah di depan Kaza Mall Surabaya dibubarkan aparat kepolisian.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News