Paylater Hukumnya Boleh, MUI Jatim Bilang Asalkan Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Kiai Sholihin Hasan mengatakan kalau pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode pembayaran kredit digital.
Yang menjadi permasalahan yaitu terkait akad yang digunakan dalam pembayarannya.
“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode (pembayaran, red), tetapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” kata Sholihin saat konferensi pers, Jumat (5/8).
MUI justru menilai paylater sebagai hal yang positif sebagai alat transaksi pinjam meminjam, asalkan tidak bertentangan dengan tujuan dasar akadnya, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip syariah.
"Artinya, kami tidak alergi terkait perkembangan teknologi. Namun, menekankan paylater sebagai metode sah, tetapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," ujarnya.
Dia menjelaskan sistem paylater menggunakan akad qardh atau utang piutang, lalu di dalamnya ada ketentuan bunga maka hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena riba.
“Jika akadnya utang piutang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” tuturnya.
Apabila sistemnya utang piutang yang tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi rasional maka hukumnya boleh.
Paylater hukumnya boleh kata MUI Jatim asalkan akad utang piutang yang digunakan seperti ini, simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News