Ucapan Selamat Hari Raya Diperbolehkan Untuk Agama Lain, MUI Jatim Beber Pertimbangannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ucapan selamat untuk perayaan hari besar oleh umat muslim kepada masyarakat beragama lain sudah tidak dipermasalahkan. MUI telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan hal tersebut.
Ketua Fatwa MUI Jatim Kiai Ma'ruf Khozin mengatakan diperbolehkannya pengucapan selamat hari raya kepada agama lain melalui pertimbangan aspek sosial dalam ranah ibadah.
Selain itu, sudah melalui pembahasan komisi fatwa dalam ijtima ulama.
"Ucapan selamat bagian dari ranah sosial bukan ranah ibadah," kata Ma'ruf, Jumat (29/7).
Diperbolehkannya mengucap selamat hari raya kepada masyarakat beragama lain memiliki maksud toleransi.
Dia mencontohkan, saat ada seorang pejabat yang memberikan ucapan selamat kepada masyarakat yang sedang merayakan hari raya agama lain diperbolehkan.
Ucapan itu sangat penting karena seorang pejabat harus memberikan contoh bagi masyarakatnya tentang sikap toleransi antarsesama pemeluk agama.
"Mereka (pejabat, red) harus mengayomi dan menjaga toleransi di seluruh warganya dengan tidak membedakan," ujarnya.
MUI Jatim memperbolehkan umat muslim memberikan ucapan selamat hari raya kepada umat beragama lain. Inilah pertimbangannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News