Berikut Pasal di RKUHP Dinilai Cacat oleh Massa Demo Mahasiswa Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI dinilai cacat.
Sempat didemo saat hendak disahkan pada 2021, tetapi berembus kabar bakal lagi bakal diketok pada 2022. Akibatnya, muncul penolakan oleh masyarakat.
Salah satunya dari puluhan mahasiswa yang melakukan aksi damai untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.
Koordinator Aksi Nizar Rizaldi menyatakan ada sejumlah pasal di dalam RKUHP yang sangat mengancam demokrasi yang sudah terjalin baik sejak Reformasi 1998.
Dia menuding setidaknya ada 14 pasal yang dinilai hasil persekongkolan buruk para elite.
Pertama, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 598 yang meliputi aspek pengaturan hidup di dalam masyarakat. Kedua pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas.
Lalu, pasal 2 Nomor 67, 99,100,101 yang meliputi aspek hukuman mati dan bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga perlu dihapus sebab sangat rentan disalahgunakan.
Berikutnya, Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden. Aturan tersebut dinilai otoriter karena seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bukan raja sehingga bertolak belakang dengan semangat demokrasi.
RKUHP ditolak disahkan lantaran memuat pasal-pasal kontroversial sebagai berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News