Demo Mahasiswa di Malang Tolak Pengesahan RKUHP
jatim.jpnn.com, MALANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) melakukan aksi demo di Balai Kota Malang, Rabu (6/7).
Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat sejumlah pasal kontroversial.
Koordinator aksi, Nizar Rizaldi menyatakan sedikitnya ada 14 pasal yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi negara Indonesia.
Dia menyebutkan beberapa, seperti pasal 280 tentang menghalangi peradilan. Pasal tersebut membuat kebebasan pers dan berisi poin menyerang majelis hakim menjadi multitafsir.
Lalu, pasal 273 tentang pembatasan berpendapat dan berekspresi yang dinilai bertentangan dengan hak asasi warga negara yang sudah tertata baik dalam konstitusi.
"Kami mendesak DPR untuk transparansi dalam merancang RKUHP sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Di sisi lain, mereka berharap kepada masyarakat yang mendukung hak asasi manusia untuk menyuarakan pendapat bersama supaya RKUHP tidak menindas rakyat. (mcr26/jpnn)
Puluhan mahasiswa di Malang menggelar aksi demo menolak pengesahan RKUHP.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News