Berikut Pasal di RKUHP Dinilai Cacat oleh Massa Demo Mahasiswa Malang

Kamis, 07 Juli 2022 – 21:41 WIB
Berikut Pasal di RKUHP Dinilai Cacat oleh Massa Demo Mahasiswa Malang - JPNN.com Jatim
RKUHP yang bakal disahkan DPR RI dinilai cacat sehingga mahasiswa di Malang menyuarakan aspirasi mereka lewat aksi demo. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

Pasal 235 tentang aturan hukum yang melarang masyarakat penodaan terhadap lambang negara seperti bendera, lagu dan yang lain.

Pasal 240 yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Dalam pasal itu, lanjut Nizar, masyarakat seolah tidak boleh mengkritik pemerintah jika melanggar bisa dihukum.

Pasal 273 tentang aturan massa aksi yang dibatasi dan tidak boleh melebihi yang telah ditentukan oleh pemerintah dan aparat. Undang-undang tersebut sangat tidak prodemokrasi.

Pasal 280 tentang menghalangi proses peradilan. Aturan itu sangat tidak pro terhadap kebebasan pers dalam meliput di pengadilan sehingga keterbukaan tidak ada.

Pasal 353 yang melarang masyarakat untuk menghina institusi negara. Pasal 417, aturan tentang hubungan di luar pernikahan yang tidak berkaitan dengan perceraian.

Pasal 431 tentang aturan kepada gelandangan yang bakal dipidana. Aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 414 dan 415 tentang penggunaan alat kontrasepsi.

Pasal 416 tentang hidup bersama di luar pernikahan yang berpotensi banyak pernikahan yang dipaksakan oleh orang tuanya.

RKUHP ditolak disahkan lantaran memuat pasal-pasal kontroversial sebagai berikut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News