Berikut Pasal di RKUHP Dinilai Cacat oleh Massa Demo Mahasiswa Malang
Kamis, 07 Juli 2022 – 21:41 WIB
Pasal 467 tentang aturan aborsi yang bisa hamil karena pemerkosaan, kekerasan medis, dan eksploitasi perempuan sehingga pelarangan aborsi perlu dikaji ulang.
Pasal 493 tentang aturan yang berkaitan pencemaran. Menurut Nizar, pasal tersebut lebih baik dimasukan kepada ranah perdata.
"Kami mendesak DPR untuk transparan dalam merancang undang-undang ini sehingga tidak terkesan pesanan," tuturnya. (mcr26/jpnn)
RKUHP ditolak disahkan lantaran memuat pasal-pasal kontroversial sebagai berikut.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News