Berikut Pasal di RKUHP Dinilai Cacat oleh Massa Demo Mahasiswa Malang

Kamis, 07 Juli 2022 – 21:41 WIB
Berikut Pasal di RKUHP Dinilai Cacat oleh Massa Demo Mahasiswa Malang - JPNN.com Jatim
RKUHP yang bakal disahkan DPR RI dinilai cacat sehingga mahasiswa di Malang menyuarakan aspirasi mereka lewat aksi demo. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

Pasal 467 tentang aturan aborsi yang bisa hamil karena pemerkosaan, kekerasan medis, dan eksploitasi perempuan sehingga pelarangan aborsi perlu dikaji ulang.

Pasal 493 tentang aturan yang berkaitan pencemaran. Menurut Nizar, pasal tersebut lebih baik dimasukan kepada ranah perdata.

"Kami mendesak DPR untuk transparan dalam merancang undang-undang ini sehingga tidak terkesan pesanan," tuturnya. (mcr26/jpnn)

RKUHP ditolak disahkan lantaran memuat pasal-pasal kontroversial sebagai berikut.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News