BNPB Tetapkan Status Darurat PMK, Provinsi Jatim Kasusnya Paling Tinggi

Senin, 04 Juli 2022 – 10:52 WIB
BNPB Tetapkan Status Darurat PMK, Provinsi Jatim Kasusnya Paling Tinggi - JPNN.com Jatim
Petugas sedang melakukan vaksinasi PMK. Foto : Diskominfo Surabaya

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada APBM. Dana siap pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah tidak mengikat.

"Keenam, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan," jelasnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi terhadap ternak untuk kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

"Adapun jumlah ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," tandas Abdul. (mcr12/jpnn)

Provinsi Jatim berada peringkat pertama kasus PMK paling banyak dibandingkan daerah lainnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News