BNPB Tetapkan Status Darurat PMK, Provinsi Jatim Kasusnya Paling Tinggi
Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan pada daerah masing-masing.
Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada APBM. Dana siap pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah tidak mengikat.
"Keenam, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi terhadap ternak untuk kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.
"Adapun jumlah ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," tandas Abdul. (mcr12/jpnn)
Provinsi Jatim berada peringkat pertama kasus PMK paling banyak dibandingkan daerah lainnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News