BNPB Tetapkan Status Darurat PMK, Provinsi Jatim Kasusnya Paling Tinggi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari membeberkan angka penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB mencapai 233.370 kasus aktif.
"Kasus tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi berdasarkan data dari Isikhnas Kementan," kata Abdul tertulis.
Adapun lima wilayah dengan kasus tertinggi mulai dari Jatim 133,460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246, Jawa Tengah 33.178, Aceh 32.330, dan Jawa Barat 32.178.
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor ternak yang sakit, 73.119 sembuh, 3.839 dipotong bersyarat, dan 1.726 mati akibat penyakit tersebut.
Melihat kondisi tersebut BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK pada ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Isinya menetapkan, Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto.
dalam keterangan tertulis mengatakan terdapat enam poin yang ditetapkan dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.
Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Provinsi Jatim berada peringkat pertama kasus PMK paling banyak dibandingkan daerah lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News