Diizinkan Berjualan, Pedagang Ternak di Batu Wajib Ikuti Aturan Berikut

Kamis, 30 Juni 2022 – 21:41 WIB
Diizinkan Berjualan, Pedagang Ternak di Batu Wajib Ikuti Aturan Berikut - JPNN.com Jatim
Perwakilan Pemkot Batu saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang ternak terkait dengna izin penjualan hewan kurban jelang Iduladha di tengah wabah PMK, Kamis (30/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Batu)

jatim.jpnn.com, BATU - Pemkot Batu kembali mengizinkan para pedagang untuk berjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2022 dengan mengikuti sejumlah ketentuan.

"Para pedagang diperbolehkan untuk berjualan mulai 1-13 Juli 2022 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan PMK," kata Asisten II Pemkot Batu Sugeng Pramono, Kamis (30/6).

Dia menegaskan pula ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan.

"Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan," ucapnya.

Pada saat saat berjualan ternak, pedagang juga harus memenuhi protokol penanganan PMK, antara lain, sanitasi kandang harus dijaga dan melakukan penyemprotan desinfektan pada kandang-kandang sebanyak dua kali dalam sehari.

"Terkait dengan adanya pengaturan ini, para pedagang hewan menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan," ujar Sugeng.

Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo, dan Desa Tlekung.

Para pedagang hewan kurban di wilayah tersebut diharapkan bisa mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan tersebut dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK mengingat penyebaran virus pada ternak itu masih belum berakhir. (antara/mcr13/jpnn)

Berikut sejumlah ketentuan yang mesti ditaati pedagang saat menjual ternak di Kota Batu. Simak baik-baik.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News