Diizinkan Berjualan, Pedagang Ternak di Batu Wajib Ikuti Aturan Berikut

jatim.jpnn.com, BATU - Pemkot Batu kembali mengizinkan para pedagang untuk berjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2022 dengan mengikuti sejumlah ketentuan.
"Para pedagang diperbolehkan untuk berjualan mulai 1-13 Juli 2022 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan PMK," kata Asisten II Pemkot Batu Sugeng Pramono, Kamis (30/6).
Dia menegaskan pula ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan.
"Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan," ucapnya.
Pada saat saat berjualan ternak, pedagang juga harus memenuhi protokol penanganan PMK, antara lain, sanitasi kandang harus dijaga dan melakukan penyemprotan desinfektan pada kandang-kandang sebanyak dua kali dalam sehari.
"Terkait dengan adanya pengaturan ini, para pedagang hewan menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan," ujar Sugeng.
Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo, dan Desa Tlekung.
Para pedagang hewan kurban di wilayah tersebut diharapkan bisa mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan tersebut dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK mengingat penyebaran virus pada ternak itu masih belum berakhir. (antara/mcr13/jpnn)
Berikut sejumlah ketentuan yang mesti ditaati pedagang saat menjual ternak di Kota Batu. Simak baik-baik.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News