Pernikahan Beda Agama Diizinkan Pengadilan Surabaya, Sangat Janggal!

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PWNU Jawa Timur merespons tegas pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PWNU Jatim melalui Ketua Lembaga Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) mereka, Ahmad Asyhar Shofyan, menegaskan pernikahan beda agama tidak sah.
Hal itu sekalipun telah mendapatkan lampu hijau dari pengadilan setempat.
Asyhar Shofyan menerangkan pernikahan di Indonesia dianggap sah manakala dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan.
Makanya, dia mempertanyakan putusan PN Surabaya soal perizinan pernikahan beda agama tersebut.
"Ada putusan PN yang mengesahkan (pernikahan beda agama, red) seperti itu, sangat janggal," katanya, Senin (27/6).
Asyhar membeberkan soal pernikahan beda agama juga pernah dibahas pada Muktamar Tahun 1962 dan 1989.
PWNU Jatim menilai perizinan pengadilan di Surabaya atas pernikahan beda agama sangat aneh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News