Pernikahan Beda Agama Diizinkan Pengadilan Surabaya, Sangat Janggal!

Selasa, 28 Juni 2022 – 14:40 WIB
Pernikahan Beda Agama Diizinkan Pengadilan Surabaya, Sangat Janggal! - JPNN.com Jatim
PWNU Jatim menyebut pernikahan beda agama tidak sah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah," ujarnya.

Dia melanjutkan jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama ternyata dinyatakan tidak sah pula.
Pencatatan pernikahan oleh LBM PWNU hanya mengacu pada syariat agama Islam sebab di dalamnya terdapat syariat nabi.

"Ketika sudah seperti itu, murni otoritas di hukum agama. Sekali lagi, itu tidak pernah sah di dalam agama Islam walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sebelumnya, PN Surabaya memberi lampu hijau pada pernikahan beda agama. Hal tersebut, lantaran pemohon telah melangsungkan prosesi perkawinan secara agama masing-masing, yakni Islam dan Kristen.

RA yang merupakan calon pengantin pria beragama islam. Sedangkan, calon pengantin wanitanya EDS beragama kristen. Keduanya melangsung pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

"Setelah itu, mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Humas PN Surabaya Suparno melalui konferensi pers, Selasa (21/6). (genpi/mcr13/jpnn)

Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas

PWNU Jatim menilai perizinan pengadilan di Surabaya atas pernikahan beda agama sangat aneh.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News