MUI Jatim Tolak Pernikahan Beda Agama Meski Diizinkan Pengadilan, Ini Kalimatnya

Kamis, 23 Juni 2022 – 20:50 WIB
MUI Jatim Tolak Pernikahan Beda Agama Meski Diizinkan Pengadilan, Ini Kalimatnya - JPNN.com Jatim
PWNU Jatim menyebut pernikahan beda agama tidak sah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ikut mengomentari fenomena pernikahan beda agama yang sebelumnya disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin menjelaskan, bahwasanya pengadilan tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi hanya memberikan izin.

“PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan (pernikahan beda agama),” katanya, Kamis (23/6)

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pun mengeluarkan sikap terkait dengan pernikahan beda agama tersebut.

Pertama, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

“Larangan tersebut mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, UU No 1 Tahun 1974, dan kompilasi hukum Islam,” katanya.

Kedua, jika pernikahan beda agama dilegalkan, secara otomatis, mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

“Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, tetapi ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,” ujarnya.

Pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak MUI Jatim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News