DPR Kesenggol Mahfud MD Buntut Konten LGBT Deddy Corbuzier, Apa Kaitannya?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - DPR RI disenggol Menkopolhukam Mahfud MD ihwal penyiaran konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam podcast Deddy Corbuzier.
Melalui utasnya di Twitter pada Rabu (11/5) ini, Mahfud semula membahas asas legalitas penyiaran konten LGBT Deddy Corbuzier.
Dia mengeklaim penyiaran konten tersebut sah dan bukan kasus hukum.
"Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi, itu bukan kasus hukum," tegasnya.
Menurutnya, berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya.
“Jika belum ada hukumnya, maka sanksinya otonom, seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial,” ucapnya.
Mahfud MD pun mengungkapkan masalah LGBT dan zina sedang dalam pembahasan di DPR.
“Masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur seperti apa di dalam rancangan KUHP,” tuturnya.
Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung DPR RI buntut polemik konten LGBT Deddy Corbuzier. Kenapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News