Mahfud MD Klaim Penyiaran Konten LGBT Deddy Corbuzier Sah-Sah Saja

Rabu, 11 Mei 2022 – 12:13 WIB
Mahfud MD Klaim Penyiaran Konten LGBT Deddy Corbuzier Sah-Sah Saja - JPNN.com Jatim
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal jeratan hukum penyiaran konten LGBT Deddy Corbuzier. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menilai bahwa penyiaran konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam podcast Deddy Corbuzier sah secara hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan sempat berdebat dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu melalui akun masing-masing di Twitter.

Said Didu menuding argumen demokrasi dan kebebasan berekspresi Mahfud sebelumnya terkait dengan konten LGBT Deddy Corbuzier tidak tepat.

Dia menyatakan demokrasi memiliki batasan hukum, etika, moral, dan agama.

Menanggapi itu, Mahfud mengeklaim pemahaman Said Didu tersebut tidak berdasarkan hukum.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?" twit Mahfud MD.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi).

"Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi itu bukan kasus hukum," tegasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD meyakini penyiaran konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier sah-sah saja. Alasannya?
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News