Mahfud MD: Deddy Corbuzier & Pelaku LGBT Mau Dijerat UU Nomor Berapa?

Rabu, 11 Mei 2022 – 11:46 WIB
Mahfud MD: Deddy Corbuzier & Pelaku LGBT Mau Dijerat UU Nomor Berapa? - JPNN.com Jatim
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD di Twitter soal konten LGBT Deddy Corbuzier kontroversial. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD ikut-ikutan kena kritik terkait dengan tanggapannya soal konten podcast LGBT Deddy Corbuzier.

Mahfud sebelumnya mengutarakan bahwa negara tidak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan konten LGBT di podcastnya.

Dia beralasan Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi, terlebih LGBT belum menjadi masalah hukum hingga saat ini.

Tanggapan itu rupanya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan menuai kritikan tajam, salah satunya disampaikan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Melalui akunnya di Twitter, Said Didu menyoroti dalih demokrasi Mahfud MD dalam konteks konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier.

"Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya :
1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja.
2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.
3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," cuitnya.

Menanggapi itu, Mahfud mengeklaim anggapan Said Didu tersebut bukan pemahaman hukum.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?" twit Mahfud.

Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD soal konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier menjadi kontroversi. Terbaru, berikut ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News