PMI Nonprosedural Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

Selasa, 19 April 2022 – 23:23 WIB
PMI Nonprosedural Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang - JPNN.com Jatim
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar rapat koordinasi, dengan Kepolisian, Kejaksaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Fajar Maula mengungkapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu diungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel JW Marriot, Embong Malang, Surabaya, Selasa (19/4).

"TPPO merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sehingga hal tersebut harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak,” kata Fajar.

Fajar mengatakan dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi PMI nonprosedural.

“Pencegahan dan penanganan PMI Non Prosedural ini, tidak hanya tugas Imigrasi, tetapi merupakan tugas bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Tata Usaha UPT BP2MI Surabaya, Hari Saputra Kaur menambahkan, adanya PMI nonprosedural dikarenakan masih banyak yang belum mengetahui mekanisme seseorang bisa bekerja di luar negeri.

"Tak hanya itu, mereka enggan melewati proses yang dianggap berbelit belit," jelasnya.

Menurutnya, PMI Non-Prosedural tidak menguntungkan sama sekali lantaran tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan secara resmi seperti perjanjian kerja.

Pencegahan PMI Non Prosedural merupakan tugas bersama bukan hanya imigrasi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News