Pekerja Migran Jatim, Aturan Pelindungan Anda Sudah Disahkan, Ini 3 Poinnya

Selasa, 22 Maret 2022 – 06:48 WIB
Pekerja Migran Jatim, Aturan Pelindungan Anda Sudah Disahkan, Ini 3 Poinnya - JPNN.com Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) menandatangani berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD, Senin (21/3/2022). ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabar baik untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) di Jatim. Rancangan peraturan daerah (raperda) pelindungan mereka kini telah disahkan.

Pengesahannya dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD provinsi setempat.

"Alhamdulillah, raperda tentang PMI resmi disahkan. Itu menjadi bentuk komitmen bersama bahwa kami memberikan pelidungan para pekerja migran dari hulu ke hilir, termasuk keluarga mereka,” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu mengatakan dalam raperda tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia itu terdapat tiga hal yang hendak dicapai.

Pertama, terjaminnya pemenuhan hak pekerja migran dan keluarganya sebelum maupun setelah bekerja.

Kedua, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta anggaran.

Ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.

Menurut Khofifah, pekerja migran merupakan pejuang keluarga dan pahlawan devisa maka sudah selayaknya diberi hak dari negara untuk memperoleh keamanan.

Raperda pelindungan pekerja migran di Jatim telah disahkan. Berikut tujuan dan harapan adanya regulasi tersebut.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News