Sengketa Yayasan Masjid Ampel Berbuntut Panjang, Kemenkumham Sampai Digugat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Pengajuan tersebut dilakukan lewat PTUN Jakarta.
Hal itu disebabkan atas terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja pada 21 Januari 2020.
Tim Kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan pun memberikan sejumlah penjelasan.
Dia menerangkan sengketa kepengurusan yayasan terjadi sejak Januari 2020. Menurutnya, adanya yayasan baru itu memiliki kesamaan nama dengan yayasan kliennya.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang saat ini berupa kasasi di Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Menurutnya, pengelolaan kepengurusan masjid dan area makam Sunan Ampel kini dilakukan oleh yayasan baru tersebut.
"Dasar gugatan kami ialah surat keputusan tentang pengesahan atas pendirian yayasan itu dikeluarkan tidak sesuai karena keterangannya adalah tentang perubahan data yayasan, bukan pendirian yayasan yang baru," kata Hendra, Kamis (14/4)
Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melayangkan gugatan terhadap Kemenkumham, begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News