Sidang Kedua Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko kepada Kemenkumham
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kedua gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI dengan agenda pemeriksaan berkas pokok perkara.
Gugatan tersebut membahas pembatalan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kuasa hukum kubu Moeldoko, Tamrin, mengatakan para penggugat memiliki kedudukan hukum kuat untuk menggugat Kemenkumham.
"Ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," ujar Tamrin, Rabu (14/7).
Tamrin lantas menjelaskan tiga poin yang menjadi dasar tuntutan kliennya.
Pertama, AD/ART Partai Demokrat kubu AHY yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman karena peserta tidak pernah membahas dan menyetujuinya.
Kedua, AD/ART yang disebutnya siluman itu memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi dua orang.
Ketiga, keberadaan Mahkamah Partai Demokrat sudah demisioner ketika AD/ART tahun 2020 akan didaftarkan ke Menkumham.
PTUN Jakarta menggelar sidang kedua gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI terkait pengesahan kepengurusan AHY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News