Mangkrak 10 Tahun, Prabowo Diminta Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateaway
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan aparat penegak hukum menangkap dan mengadili tersangka korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hadi Yusuf karena melihat sudah adanya tersangka, yakni mantan Wamenkumham Denny Indrayana sejak tahun 2015 dan kasusnya akan genap sepuluh tahun di Februari 2025.
"Sudah ada tersangkanya, akhirannya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya tidak menuntut karena untuk ketertiban umum yang penting ada statusnya, semua jelas," ujar Hudi tertulis, Minggu (27/10).
Hudi meminta Presiden Prabowo menegur anak buahnya atas status tersangka yang hampir berusia sepuluh tahun itu, tetapi orangnya tak kunjung ditangkap.
"Ini PR untuk Presiden Prabowo, menegur pembantu-pembantunya itu, jangan ada lagi kasus-kasus yang menggantung. Ini perlu perhatian dari presiden prabowo sekarang,” kata dia.
Menurutnya, Presiden Prabowo harus memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak, seperti Payment Gateway Kemenkumham. Usut secara tuntas karena merugikan bangsa.
“Kalau ada awalnya harus ada akhirnya. Saya berharap Prabowo memerhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini, kan ini kasus pidana khusus yang merugikan seluruh bangsa, semua yang terlibat korupsi harus tuntas,” tuturnya.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia sepuluh tahun pada Februari 2025 mendatang.
Presiden Prabowo Subianto diminta segera menuntaskan kasus korupsi payment gateaway yang mangkrak hampir sepuluh tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News