Giliran Wabup Blitar Dilaporkan Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus pemalsuan kembali melibatkan kepala daerah di Jatim. Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri atas dugaan ijazah palsu.
Terbaru, Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan oleh pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait dengan sengketa tanah di kawasan Osowilangun dengan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tetapi tidak hadir.
“Kemarin, Ditreskrimum sudah melayangkan pemanggilan, tetapi beliaunya tidak hadir. Kemungkinan panggilan selanjutnya 19 Februari,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
Pengacara pelapor, Satria Warman menjelaskan laporan itu dilakukan pada 28 November 2021 ke SPKT Polda Jatim. Dugaan pemalsuan surat itu dilakukan Rahmat sebelum menjabat kepala daerah, yaitu sebagai pengacara.
"Kami sudah bersurat ke MA, mempertanyakan dua versi putusan milik klien saya yang berbeda. Satu dari Pak Rahmat, satunya lagi dari PN Surabaya,” kata dia.
Baca Juga:
Kemudian, dalam amar putusan versi Rahmat, Peninjauan kembali (PK) terkait dengan sengketa tanah dikabulkan, sedangkan amar putusan PN ditolak.
“Saya bersurat ke MA ternyata benar dari PN yang menolak PK. Berdasarkan itu, kami buat LP (laporan polisi,red,” jelas Satria. (mcr12/jpnn)
Bupati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News