Sengketa Yayasan Masjid Ampel Berbuntut Panjang, Kemenkumham Sampai Digugat

Dia juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait dengan status tanah masjid agung dan area makam Sunan Ampel dengan nomor perkara 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
Dia berpendapat sampai saat ini, status tanahnya masih berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut.
"Serta dasar dari proses ganti nama pada sertifikat adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, bahwa seharusnya status tanah itu adalah surat wakaf, bukan SHM," jelasnya.
Gugatan ketiga dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas rekomendasi pendirian rumah ibadah oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus sebagai tergugat,
Saat ini, prosesnya masih pada tahapan pemeriksaan gugatan.
Adapun Ketua Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Ahmad Hifni, berharap konflik di Masjid Ampel ini segera berakhir dengan baik.
"Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah," tandas Ahmad. (mcr23/jpnn)
Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melayangkan gugatan terhadap Kemenkumham, begini ceritanya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News