Bandara Juanda Beri Kemudahan Keimigrasian WNA, Inilah Syaratnya
Untuk izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda siap melaksanakan kemudahan khusus keimigrasian.
"Ini dalam rangka menjalankan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor pariwisata," jelasnya.
Rendra mengatakan pelaksanaan kemudahan khusus keimigrasian pada Bandara Internasional Juanda terpantau sangat baik.
“Pada hari pertama, terdapat satu Warga Negara Singapura telah menggunakan fasilitas BVKKW yang datang dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 922,” pungkas Rendra. (mcr23/jpnn)
Dukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor pariwisata, Bandara Internasional Juanda permudah kedatangan WNA.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News