Bandara Juanda Beri Kemudahan Keimigrasian WNA, Inilah Syaratnya

Rabu, 06 April 2022 – 22:25 WIB
Bandara Juanda Beri Kemudahan Keimigrasian WNA, Inilah Syaratnya - JPNN.com Jatim
Petugas Bandara Internasional Juanda melayani salah satu WNA yang datang ke Surabaya. Foto : Dok Kanim Imigrasi Kelas I TPI Juanda Surabaya

Untuk izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda siap melaksanakan kemudahan khusus keimigrasian.

"Ini dalam rangka menjalankan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor pariwisata," jelasnya.

Rendra mengatakan pelaksanaan kemudahan khusus keimigrasian pada Bandara Internasional Juanda terpantau sangat baik.

“Pada hari pertama, terdapat satu Warga Negara Singapura telah menggunakan fasilitas BVKKW yang datang dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 922,” pungkas Rendra. (mcr23/jpnn)

Dukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor pariwisata, Bandara Internasional Juanda permudah kedatangan WNA.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News