Bandara Juanda Beri Kemudahan Keimigrasian WNA, Inilah Syaratnya

Rabu, 06 April 2022 – 22:25 WIB
Bandara Juanda Beri Kemudahan Keimigrasian WNA, Inilah Syaratnya - JPNN.com Jatim
Petugas Bandara Internasional Juanda melayani salah satu WNA yang datang ke Surabaya. Foto : Dok Kanim Imigrasi Kelas I TPI Juanda Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).

Dengan begitu, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sedangkan VKSKKW diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Surabaya, Rendra Mauliansyah mengatakan untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Selain itu juga menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

"Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019," kata Rendra, Rabu (6/4).

Dia menjelaskan, orang asing dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, termasuk Bandara Internasional Juanda.

Bukti pembayaran dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19 tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019.

"Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," ujarnya.

Dukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor pariwisata, Bandara Internasional Juanda permudah kedatangan WNA.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News