Napi Terorisme Bebas Setelah 5,5 Tahun Terpenjara di Lapas Perempuan Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Narapidana terorisme (napiter) di Lapas Perempuan Malang akhirnya dibebaskan, Senin (28/3).
Napiter berinisial A tersebut bebas setelah menempuh hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan A bebas tanpa mendapat remisi tahanan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak berikrar setia kepada NKRI.
"Dia dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," terangnya.
Wisnu menjelaskan selama menjalani hukuman A tidak pernah menimbulkan keributan di lapas.
Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi oleh internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dia selalu kooperatif," ujarnya.
Kalapas Perempuan Kota Malang Tri Anna Aryati membenarkan bahwa A memang tidak mendapat remisi dan menjalani hukuman badan sesuai vonis persidangan.
Seorang napi terorisme bebas setelah 5,5 tahun menjalani hukuman penjara di Lapas Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News