Napi Terorisme Bebas Setelah 5,5 Tahun Terpenjara di Lapas Perempuan Malang

Selasa, 29 Maret 2022 – 10:33 WIB
Napi Terorisme Bebas Setelah 5,5 Tahun Terpenjara di Lapas Perempuan Malang - JPNN.com Jatim
Mantan narapidana terorisme bebas setelah 5 tahun lebih ditahan di Lapas Perempuan Malang. Foto: Source Lapas Perempuam Malang for jpnn

jatim.jpnn.com, MALANG - Narapidana terorisme (napiter) di Lapas Perempuan Malang akhirnya dibebaskan, Senin (28/3).

Napiter berinisial A tersebut bebas setelah menempuh hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan A bebas tanpa mendapat remisi tahanan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak berikrar setia kepada NKRI.

"Dia dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," terangnya.

Wisnu menjelaskan selama menjalani hukuman A tidak pernah menimbulkan keributan di lapas.

Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi oleh internal lapas.

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dia selalu kooperatif," ujarnya.

Kalapas Perempuan Kota Malang Tri Anna Aryati membenarkan bahwa A memang tidak mendapat remisi dan menjalani hukuman badan sesuai vonis persidangan.

Seorang napi terorisme bebas setelah 5,5 tahun menjalani hukuman penjara di Lapas Malang.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News