Inilah Alasan ODGJ Harus Mendapatkan Perekaman e-KTP

Jumat, 25 Maret 2022 – 18:01 WIB
Inilah Alasan ODGJ Harus Mendapatkan Perekaman e-KTP - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Foto : Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan layanan perekaman KTP elektronik terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam kategori penduduk rentan.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

"Pada peraturan tersebut, ODGJ termasuk penduduk rentan adminduk yang wajib dilayani dengan cara jemput bola untuk direkam KTP elektroniknya," ujar Agus, Jumat (25/3).

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), para ODGJ alamatnya disesuaikan domisili mereka, atau disamakan dengan alamat Liponsos.

"Supaya mereka mendapatkan hak-haknya," katanya

Apabila para ODGJ sudah dibuatkan identitas lalu berhasil sembuh dan tahu nama asli beserta alamat asalnya maka akan dibuatkan dan dikembalikan ke alamat sesuai tempat tinggal sebelumnya.

"Kalau belum sembuh, ya, tetap pakai identitas KTP elektronik yang ada di Liponsos karena kalau menerima bantuan harus ada identitasnya sesuai dengan sistem yang ada di database nasional dan pemkot," jelasnya.

Pada intinya, lanjut Agus, para ODGJ itu terekam terlebih dahulu agar hak konstitusi sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Perekaman KTP bagi ODGJ sesuai dengan Peremendagri Nomor 96 Tahun 2019
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News