Inilah Alasan ODGJ Harus Mendapatkan Perekaman e-KTP
Jumat, 25 Maret 2022 – 18:01 WIB
"Kalau tidak punya NIK, nanti tidak dapat bantuan, kasihan. Akhirnya, diberikan fasilitas itu untuk memudahkan ODGJ ini," pungkas Agus. (mcr23/jpnn)
Perekaman KTP bagi ODGJ sesuai dengan Peremendagri Nomor 96 Tahun 2019
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News