SK PPPK Ada yang Baru Dibagikan Juli Nanti, BKN Beberkan Kabar Buruk

Kamis, 24 Maret 2022 – 09:33 WIB
SK PPPK Ada yang Baru Dibagikan Juli Nanti, BKN Beberkan Kabar Buruk - JPNN.com Jatim
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mekanisme penerbitan NIP PPPK hingga penyerahan SK PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Itu sebabnya, kata Bima, pemda meminta waktu untuk pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang mengontrak PPPK tidak langsung lima tahun.

"Ada yang mengontrak PPPK hanya setahun, ya, karena daerah enggak punya duit," ujarnya.

PIhaknya sudah mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK.

Namun, sejumlah daerah karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya.

Dalam kondisi tersebut, Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda.

Namun, yang pasti prosedurnya ialah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban pemda yang harus dilakukan. Pemda dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.

Ketika SK PPPK diterbitkan, kata Bima, otomatis pemda harus membayar gaji dan tunjangan PPPK.

"Jadi, BKN tidak memperlambat proses penetapan NIP PPPK," tegasnya.

Berita PPPK terbaru: Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penyebab di balik berlarutnya penyerahan SK PPPK.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News