Pekerja Migran Jatim, Aturan Pelindungan Anda Sudah Disahkan, Ini 3 Poinnya
"Termasuk layanan dan pemenuhan hak, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.
Nantinya, lanjut Khofifah, dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dilakukan.
Gubernur menyatakan hal tersebut sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan pekerja migran.
"Harapannya, optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi, dan mengedukasi masyarakat lebih peduli terhadap masalah risikonya," katanya.
Untuk itu, Khofifah menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-berbagai pihak, elemen strategis baik antar-OPD. Hal ini untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Dia berharap nantinya perda itu dapat diikuti dengan adanya perda di kabupaten/kota yang masyarakatnya menjadi pekerja migran.
"Sehingga kehidupan PMI dan keluarganya benar-benar mengalami perubahan ke arah lebih baik segera dapat terwujud," ucap Khofifah. (antara/mcr13/jpnn)
Raperda pelindungan pekerja migran di Jatim telah disahkan. Berikut tujuan dan harapan adanya regulasi tersebut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News