Pemkab Malang Mulai Tentukan Nilai Lahan Situs Srigading

Minggu, 20 Maret 2022 – 19:20 WIB
Pemkab Malang Mulai Tentukan Nilai Lahan Situs Srigading - JPNN.com Jatim
Proses ekskavasi Situs Srigading oleh Tim BPCB dan LPM Kaloka. Foto: Ridho Abdullah/jpnn

jatim.jpnn.com, MALANG - Penemuan situs bersejarah Candi Srigading di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang akan terus dikembangkan.

Candi tua tersebut terletak di lahan pertanian itu akan dilakukan appraisal (penilaian nilai tanah) oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan bahwa ekskavasi situs akan terus dilanjutkan.

Namun, untuk sekarang, karena ekskavasi ketiga baru selesai, maka dilanjutkan dengan proses pembicaraan lahan milik warga.

"Lobi lahan pertanian tersebut sampai sekarang berjalan lancar," ucapnya kepada jpnn.com Minggu, (20/3).

Menurutnya, sang pemilik lahan sampai sekarang meminjamkan lahannya untuk dilakukan pengembangan eskavasi Candi Srigading yang dilakukan oleh Pemkab Malang, Tim Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, dan LPM Kaloka.

"Untuk sekarang, masih dipinjamkan," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan sejauh ini, pihak pemerintah dan pemilik lahan menganggap tidak ada masalah sehingga proses ekskavasi ke depan akan dilanjutkan.

Pemkab Malang akan melakukan appraisal terhadap lahan di sekitar Situs Srigading
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News