Tanpa Ba-Bi-Bu, BKN Bakal Sikat Jajaran Pemda yang Jadi Mafia PPPK Guru

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Peniadaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti para peserta atau instansi untuk tidak memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan persyaratan.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena proses rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB 28/2021.
Nah, di dalam PermenPAN-RB itu, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.
Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan pemerintah daerah (pemda) untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.
Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kesegeraan dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 28/2021, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas.
BKN mewanti-wanti PPK di masing-masing pemda untuk tidak meloloskan peserta PPPK guru yang tak memenuhi syarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News