Gaji 6 Bulan Guru Honorer Terancam Hangus Jika NIP Baru Ditetapkan Juli Nanti

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penetapan NIP PPPK guru di sejumlah daerah molor. Hal itu pun memicu keprihatinan Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
Dia mengungkapkan NIP PPPK guru di sejumlah daerah ada yang baru ditetapkan Juni, bahkan Juli mendatang sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer.
Sutopo mengharapkan kondisi tersebut tidak menular ke sebagian besar daerah. Itu karena dia melihat daerah-daerah yang sudah mengontrak PPPK guru dan memberikan SK belum banyak.
"Informasi yang kami peroleh, daerah yang sudah memberikan SK PPPK guru rata-rata jumlahnya di bawah 400 sampai 500 orang. Di atas itu, belum ada," kata Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Laporan pengurus FHNK2I di daerah soal penetapan NIP PPPK pada Juli 2022 ini sangat disesalkan Sutopo.
Itu karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas) CASN 2021 telah menyampaikan surat kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) soal pengusulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril pun pada berbagai kesempatan menyampaikan bahwa gaji PPPK 2021 sudah dianggarkan 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, terhitung Januari 2022.
"Bila ditetapkan nanti Juli, maka guru honorer akan kehilangan gaji sebanyak 6 bulan. Jika gaji PPPK guru dihitung Rp 3 juta saja, apakah Rp 18 juta hangus?" ucapnya.
Ketum Forum Honorer membeberkan masih ada daerah yang NIP PPPK guru setempatnya ditetapkan Juli, lantas gaji 6 bulan hangus?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News