Dinsos Surabaya Buka Layanan Aduan Kasus BPNT, Warga Bisa Melapor ke Sini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuka layanan pengaduan setelah ditemukan kasus oknum yang memaksa penerima BPNT agar membelanjakan bantuan di toko yang sudah ditentukan.
Kepala Dinsos Surabaya Anna Fajriatin mengatakan apabila menemui kasus serupa, warga bisa mengadukannya melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, dan Call Center Dinsos di nomor 03159174855.
"Sesuai instruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332," kata Anna, Rabu (9/3).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran tingkat kelurahan dan kecamatan agar bisa secepat mungkin memberikan imbauan terkait temuan tersebut.
Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron dan media sosial, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.
Anna memastikan, para penerima BPNT yang merupakan warga MBR bisa membelanjakan bantuan tersebut di toko mana saja sesuai keinginan mereka.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya membeli kebutuhan pokok. Jadi, jangan sampai bantuan yang diberikan digunakan untuk kepentingan lain," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram mendengar adanya oknum yang memaksa penerima Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) membeli kebutuhan pokok di toko-toko tertentu.
Dinsos Surabaya membuka layanan pengaduan kasus BPNT, warga bisa melapor ke sini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News