BKN Batalkan SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Konon Ini Penyebabnya
jatim.jpnn.com, BLITAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat terbarunya membatalkan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Keputusan terbaru tersebut dituangkan dalam surat BKN 7 Maret 2022.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan revisi surat BKN itu bakal berdampak pada percepatan pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Dia mengatakan saat surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menambahkan syarat SPTJM masa kerja PPPK guru tiga dan lima tahun, badan kepegawaian daerah (BKD) se-Jawa Timur sempat memprotes.
"Mereka beramai-ramai meminta BKN meninjau kembali syarat SPTJM itu karena akan memengaruhi pengusulan penetapan NIP PPPK," terang Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Bu Sri menduga kekompakan BKD se-Jatim itu yang membuat BKN mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret.
Ketika surat terbaru BKN itu muncul, BKD se-Jatim sangat gembira karena mereka tidak dibebani lagi dengan SPTJM.
Dengan dilonggarkannya persyaratan, otomatis tidak ada lagi kendala dalam proses pengangkatan PPPK guru 2021.
Berita P3K Terbaru: Lewat surat terbarunya, BKN menghapus SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, Ketua Forum Honorer Bu Sri Haryati berkomentar begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News