BKN Batalkan SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Konon Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan surat 14 Februari dinyatakan sesuai Keputusan MenPAN-RB 981/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021.
Nah, surat itu kemudian direvisi kembali dalam surat terbaru bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang dikeluarkan 7 Maret 2022.
"Jadi, persyaratan SPTJM masa kerja tidak termasuk jabatan fungsional guru," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dengan surat itu, lanjut Deputi Suharmen, maka usul penetapan NIP PPPK guru 2021 tidak memerlukan kelengkapan SPTJM terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.
BKN pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021.
Sebelumnya, surat BKN tanggal 14 Februari 2022 mewajibkan PPK melampirkan SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK, di mana honorer calon PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
b. Paling singkat lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya. (esy/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya
Berita P3K Terbaru: Lewat surat terbarunya, BKN menghapus SPTJM sebagai syarat penetapan NIP PPPK guru, Ketua Forum Honorer Bu Sri Haryati berkomentar begini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News