Menggiurkan, Sebegini Gaji PPPK dan TPG, Bikin Kaget
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS. Hal itu beberapa kali disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Meski keduanya punya status sama sebagai Aparatur Negara alias ASN, tetapi tetap memiliki perbedaan.
Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018, pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
1. Mengenai mutasi dan rotasi
Kalau PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar. Misalnya, calon PPPK melamar di instansi A menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40 maka sampai pensiun tetap di instansi tersebut.
2. Masa pensiun
PPPK masa pensiun bervariasi, yaitu tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.
3. Jabatan yang bisa diduduki PPPK
Gaji PPPK, TPG menggiurkan. TKD nya- saja mencapai Rp 7 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News