Menggiurkan, Sebegini Gaji PPPK dan TPG, Bikin Kaget

Sabtu, 05 Maret 2022 – 12:24 WIB
Menggiurkan, Sebegini Gaji PPPK dan TPG, Bikin Kaget - JPNN.com Jatim
Kapan Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 diumumkan?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS. Hal itu beberapa kali disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Meski keduanya punya status sama sebagai Aparatur Negara alias ASN, tetapi tetap memiliki perbedaan.

Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018, pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

1. Mengenai mutasi dan rotasi

Kalau PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar. Misalnya, calon PPPK melamar di instansi A menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40 maka sampai pensiun tetap di instansi tersebut.

2. Masa pensiun

PPPK masa pensiun bervariasi, yaitu tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.

3. Jabatan yang bisa diduduki PPPK

Gaji PPPK, TPG menggiurkan. TKD nya- saja mencapai Rp 7 juta
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News