PPPK Guru Kebanjiran Tunjangan, Totalnya Sampai Jutaan Rupiah, Apa Saja?
jatim.jpnn.com, GARUT - Rezeki nomplok buat guru honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka bakal menikmati enaknya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga kebanjiran berbagai tunjangan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.
Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).
Rikrik memerinci tiap bulannya, dia menerima tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (dua orang) sebesar Rp 118.660.
Dia juga menerima tunjangan beras Rp 289.690 dan fungsional Rp 327 ribu.
Para PPPK guru bak dapat durian runtuh. Mereka kebanjiran tunjangan dengan nilai hingga jutaan rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News