Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Buruh Jatim Merespons Begini

Rabu, 02 Maret 2022 – 22:36 WIB
Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Buruh Jatim Merespons Begini - JPNN.com Jatim
Ratusan buruh yang melakukan aksi demo di depan kantor Grahadi Surabaya, Selasa (1/3). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com).

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Buruh di Jatim merespons keputusan pemerintah yang membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli mengatakan para buruh menyambut baik kabar tentang batalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, sudah seharusnya aturan itu dikembalikan ke awal.

Di aturan sebelumnya, yaitu dalam Permenaker 19 Tahun 2015, tidak mengatur tentang batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan dana JHT.

“Kami menyambut baik hal itu meskipun kami masih menunggu surat resminya karena sudah semestinya aturan JHT harus kembali ke aturan lama dan bisa lebih baik,” kata Jazuli ketika dikonfirmasi, Rabu (2/3).

Jazuli berharap, ke depan pemerintah tidak membuat aturan yang menyulitkan buruh. Sebab, menurutya masih banyak yang perlu dikerjakan demi mensejahterakan para pekerja.

“Ke depan kami berharap pemerintah tidak berbuat seperti ini lagi karena masih banyak yang harus dikerjakan demi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat yang juga menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah.

“Iya tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama. Artinya, buruh yang ter-PHK tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun mencairkannya,” kata dia

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Gasper Jatim melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi Surabaya pada Selasa (1/3).

Salah satu aspirasi yang diutarakan adalah penolakan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada umur 56 tahun. (mcr23/jpnn)

Buruh Jatim sambut baik pembatalan aturan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News