Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Buruh Jatim Merespons Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Buruh di Jatim merespons keputusan pemerintah yang membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
Juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli mengatakan para buruh menyambut baik kabar tentang batalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, sudah seharusnya aturan itu dikembalikan ke awal.
Di aturan sebelumnya, yaitu dalam Permenaker 19 Tahun 2015, tidak mengatur tentang batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan dana JHT.
“Kami menyambut baik hal itu meskipun kami masih menunggu surat resminya karena sudah semestinya aturan JHT harus kembali ke aturan lama dan bisa lebih baik,” kata Jazuli ketika dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Jazuli berharap, ke depan pemerintah tidak membuat aturan yang menyulitkan buruh. Sebab, menurutya masih banyak yang perlu dikerjakan demi mensejahterakan para pekerja.
“Ke depan kami berharap pemerintah tidak berbuat seperti ini lagi karena masih banyak yang harus dikerjakan demi kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat yang juga menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintah.
“Iya tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama. Artinya, buruh yang ter-PHK tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun mencairkannya,” kata dia
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Gasper Jatim melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi Surabaya pada Selasa (1/3).
Salah satu aspirasi yang diutarakan adalah penolakan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada umur 56 tahun. (mcr23/jpnn)
Buruh Jatim sambut baik pembatalan aturan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News