Sosiolog Unair Setuju Kebijakan Soal Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tetapi

Rabu, 02 Maret 2022 – 14:47 WIB
Sosiolog Unair Setuju Kebijakan Soal Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tetapi - JPNN.com Jatim
Sosiolog Unair Prof Mustain Mashud merespons kebijakan soal pengeras suara masjid dan musala. Foto: Humas Unair

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Prof Mustain Mashud ikut merespons terkait kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala.

Dia setuju dengan kebijakan tersebut, tetapi hal itu dinilai kurang efektif karena hanya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 oleh Kementerian Agama.

Menurutnya, masjid dan musala di tiap daerah cukup banyak. Kebisingan tidak bisa dihindari sehingga peruntukan penggunaan pengeras suara luar perlu diatur.

"Coba bayangkan, dalam satu kampung ada dua masjid dan lima musala, semua aktivitas ibadahnya menggunakan pengeras suara luar, ini akan mengganggu saudara kita yang nonmuslim," ujarnya tertulis, Rabu (2/3).

Tak semua kegiatan dalam masjid dan musala, kata dia, harus menggunakan pengeras suara luar. Hakikat penggunaan pengeras di tempat ibadah itu sebagai pengingat dan ajakan beribadah.

Dengan begitu, hal-hal di luar, seperti pujian, suara imam saat salat dan tilawah Al-Quran cukup menggunakan pengeras suara dalam saja demi toleransi antarumat beragama.

"Islam juga mengajarkan hal itu. Meski sebagai agama mayoritas di Indonesia, kita tidak boleh melupakan hak dari saudara kita yang tidak seiman," katanya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unair itu juga menilai aturan SE Kemenag terlalu pragmatis dan tidak efektif. Alih-alih menyelesaikan, malah menimbulkan masalah baru.

Sosiolog Unair merespons kebijakan soal pengeras suara masjid dan musala, tetapi ada yang tidak disetujui
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News