Respons Menko PMK Soal Aturan Penggunaan Toa Saat Ramadan, Begini Kalimatnya

Sabtu, 09 Maret 2024 – 21:05 WIB
Respons Menko PMK Soal Aturan Penggunaan Toa Saat Ramadan, Begini Kalimatnya - JPNN.com Jatim
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Dok. UMSurabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menko PMK Muhadjir Effendy sepaham dengan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurutnya, masyarakat bisa bijak dalam menggunakan toa di masjid, pemakaiannya tidak berlebihan karena bisa mengganggu lingkungan sekitar. 

Terlebih, saat bulan Ramadan umat muslim membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Selain itu, menghargai umat nonmuslim. 

“Soal (aturan, red) pengeras suara saya kira bagus. Ramadan itu dimanfaatkan untuk banyak merenung, melakukan aktivitas ibadah yang tenang,” ujar Muhadjir di Surabaya, Sabtu (9/3).

Muhadjir menuturkan penggunaan pengeras suara memang tidak dilarang, tetapi digunakan seperlunya.

Dia mencontohkan, penggunaannya pada waktu azan karena diperlukan sebagai pertanda waktu salat dan memanggil para jemaah. 

“Kalau (penggunaannya, red) sampai semalam suntuk dikerahkan mengganggu. Bukan hanya yang tidak melaksanakan ibadah, tetapi yang berpuasa juga butuh ketenangan saat menjalankan ibadah,” tuturnya. 

Pihaknya mendukung pengaturan penggunaan suara toa, bukan membatasi penggunaannya, tetapi agar  pengeras suara dipakai secara bijak.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan pengeras suara saat Ramadan harus digunakan secara bijak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News