UIN Sunan Ampel Surabaya Dukung Penuh Kebijakan Menag Soal Pengeras Suara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universtias Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mendukung penuh Surat Edaran No 5 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama terkait dengan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. H. Masdar Hilmy menjelaskan penerbitan SE soal pembatasan pengeras suara itu bukanlah yang pertama kali di Indonesia.
“Pertama, perlu digarisbawahi SE semacam itu bukan pertama dikeluarkan oleh pemerintah. Pada 1978, juga pernah ada surat edaran semacam ini,” kata Masdar, Jumat (26/2).
Maka dari itu, kata Masdar, kemunculan SE tersebut sebenarnya bertujuan menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama.
“Kami jelas sangat memahami dan mendukung aturan tersebut karena keberadaan SE itu untuk menciptakan kerukunan dalam beragama,” ujarnya.
Masdar mengatakan bagi umat Islam, keberadaan pengeras suara tidak menjadi masalah.
“Namun, bagi mereka yang minoritas, itu sesuatu yang bisa dianggap membuat tidak nyaman,” katanya.
Masdar menjelaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE itu untuk mencoba mempresentasikan berbagai agama di Indonesia.
“Sehingga dengan dikeluarkan SE itu, pasti ada aduan terkait dengan ketidaknyamanan masyarakat minoritas mengenai pengeras suara itu,” tuturnya.
Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya menilai tidak ada alasan menolak SE Menag No 5 Tahun 2022, begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News