Aturan Terbaru, Tadarus dengan Pengeras Suara di Pamekasan Dibatasi Jamnya

Senin, 04 April 2022 – 06:43 WIB
Aturan Terbaru, Tadarus dengan Pengeras Suara di Pamekasan Dibatasi Jamnya - JPNN.com Jatim
Sosiolog Unair Prof Mustain Mashud merespons kebijakan soal pengeras suara masjid dan musala. Foto: Humas Unair

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al-Qur’an selama Ramadan 2022 di masjid dan musala kawasan Pamekasan dibatasi hingga jam 22.00 WIB..

"Kalau hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor, Sabtu (2/4) malam.

Dia menjelaskan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala sekabupaten itu.

"Salah satunya tentang pengeras suara dan penegakan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Dia menjelaskan ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an pada Ramadhan 2022 kali ini berbeda dengan bulan puasa tahun sebelumnya.

Kiai Baidhawi menuturkan pada Ramadhan sebelumnya, pembatasan penggunaan pengeras suara hingga pukul 21.00 WIB.

"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," tuturnya.

Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada SE Menteri Agama 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Penggunaan pengeras suara di Pamekasan diatur batas waktunya. Hal itu sesuai SE dari bupati setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News