Beda Asesmen Kemenkes Dan Inmendagri, Dinkes Surabaya Angkat Bicara

Rabu, 23 Februari 2022 – 14:37 WIB
Beda Asesmen Kemenkes Dan Inmendagri, Dinkes Surabaya Angkat Bicara - JPNN.com Jatim
Dinas Kesehata Kota Surabaya Nanik Sukristinan (kanan). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hasil asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per tanggal (20/2) menyebutkan bahwa Surabaya masuk PPKM level 4.

Namun, apabila dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022 tentang PPKM Darurat, Kota Surabaya masih berstatus level 3.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan ada beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan asesmen keduanya.

“Pertama adalah indikator kasus konfirmasi positif Covid-19 berada pada tingkat 4, yakni 459,08 per 100.000 penduduk per minggu,” katanya, Rabu (23/2).

Kemudian, lanjut Nanik, indikator rawat inap rumah sakit berada pada tingkat 4, yakni 30,29 per 100.000 penduduk per Minggu.

"Sementara, indikator kematian berada pada tingkat 2, yakni 1,61 per 100.000 penduduk per minggu," ujarnya.

Nanik mengungkapkan persentase BOR rumah sakit per (20/2) mencapai 42,34 persen.

"Persentase BOR menunjukkan keterpakaian tempat tidur ruang Covid-19 yang ada di rumah sakit," imbuhnya.

Nanik menyebut jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada Januari 2022 sampai 20 Februari 2022 di Surabaya sebanyak 27.630 kasus. Itu terdiri dari 5.285 kasus aktif atau 5,58 persen dari total kumulatif kasus Covid-19.

Aktivitas masyarakat berpedoman pada Inmendagri yang mana Surabaya masih berstatus PPKM level 3.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News