Hore! Masyarakat Miskin di Jatim Dapat Bantuan Hukum Rp 4,1 Miliar dari Kemenkumham

Senin, 21 Februari 2022 – 12:53 WIB
Hore! Masyarakat Miskin di Jatim Dapat Bantuan Hukum Rp 4,1 Miliar dari Kemenkumham - JPNN.com Jatim
Kemenkumham gelontorkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur senilai Rp 4,1 miliar. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Hukum dan HAM menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan penyaluran bantuan itu dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.

Anggaran miliaran rupiah itu akan dibagi menjadi dua bidang, yakni bantuan limitasi sebesar Rp 3.444.000.000 dan non-litografi Rp 680.550.000.

“Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut. Nilainya tergantung akreditasi masing-masing,” ujar Wisnu tertulis, Minggu (20/2).

Puluhan PBH yang mendapatkan hak itu berada dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 yang mendapatkan akreditasi C, 14 akreditasi B, dan akreditasi A berjumlah tiga.

“Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. kalau tidak memenuhi target, maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya,” tuturnya.

Para PBH tersebut sudah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pelang aliran anggaran bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Selama ini, pihaknya menerapkan sistem reward and punish menit dalam pengelolaan anggaran bantuan tersebut. Semuanya telah terotomasi melalui aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum).

Masyarakat miskin di Jawa Timur mendapatkan bantuan hukum senilai Rp 4,1 miliar, begini perinciannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News