Permudah Urus Perpindahan Napi, Kanwil Kemenkumham Jatim Punya Inovasi Ini
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Demi memberikan kemudahan dalam birokrasinya, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim membangun layanan dalam jaringan.
Adalah e-Bon yang digunakan untuk layanan kebutuhan pinjam (bon) dan 'e-Pindah Napi' guna memproses perpindahan narapidana setempat.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menuturkan e-Bon dan E-Pindah Napi dibuat untuk mempercepat alur birokrasi terhadap kedua proses tersebut.
Dia mengungkapkan selama ini, pemprosesan kedua urusan itu masih menggunakan surat.
"Dengan aplikasi itu, jadi lebih praktis dan cepat," kata dia, Sabtu (11/9).
Dia pun mengatakan inovasi tersebut juga dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19 saat ini karena tidak diperlukan tatap muka dalam prosesnya.
Kemudian inovasi itu dapat mencegah penyalahgunaan wewenang karena proses bon dan pindah narapidana sifatnya sangat rahasia dan hanya pihak berwenang saja yang bisa mendapatkan informasi tersebut.
Krismono optimistis dengan inovasi itu, data aman dan tidak bocor.
Kanwil Kemenkumham Jatim mempunyai inovasi menarik guna mempermudah alur birokrasi pengurusan perpindahan narapidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News