Masyarakat Jangan Takut, Kalau Ada Masalah Soal THR Silakan Melapor

Selasa, 19 April 2022 – 12:42 WIB
Masyarakat Jangan Takut, Kalau Ada Masalah Soal THR Silakan Melapor - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo. (ANTARA/Abdul Malik Ibrahim)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengimbau para pekerja berani melapor ke Posko THR apabila mendapatkan masalah dalam pemberian tunjangan hari raya.

"THR ini hubungannya dengan hak normatif maka ketika tak dipenuhi harus dipahami itu termasuk pelanggaran," kata Himawan, Senin (18/4).

Saat ini Disnakertrans Jatim membuka 16 posko layanan THR di kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

"Sampai hari ini masih aman belum ada pengaduan yang masuk dan kami selalu siap apabila ada pengaduan datang," ujarnya.

Himawan mengapresiasi perkumpulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin, dan Forkas yang berkomitmen bersama mengawasi pemberian THR.

Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh diangsur, yaitu harus diberikan secara tunai sekali pemberian.

Apabila ada perusahaan yang tak patuh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Ketika ada pengaduan akan kami selesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi di wilayah itu," jelasnya.

Masyarakat diimbau tidak takut mengadu apabila mengalami masalah dalam pembayaran THR lebaran
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News