UMP Jatim 2022 Digodok, Serikat Pekerja Minta Sebegini

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:47 WIB
UMP Jatim 2022 Digodok, Serikat Pekerja Minta Sebegini - JPNN.com Jatim
Serikat pekerja mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3,4 juta. Foto: dokumen JPNN.Com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Jawa Timur tengah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli menyampaikan UMP Jatim 2021 masih di kisaran Rp 1,8 juta.

Maka dari itu, dia mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2022 menjadi Rp 3,4 juta.

"Angka tersebut diperoleh dari data BPS untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim 2022," kata Jazuli, Selasa (26/10).

Para pekerja yang tergabung FSPMI pun meminta Khofifah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim tahun depan.

"Di Jawa Timur, penetapan upah pekerja sesuai prinsip keadilan kelayakan harus diwujudkan," ujar dia.

Jazuli bersama 500 orang anggota FSPMI Jatim juga mendatangi Kantor Gubernur Jatim gunya menyampaikan aspirasi UMP maupun UMSK 2022 pada Selasa (26/10) siang.

Serikat pekerja berangkat dari wilayah masing-masing dan berkumpul di depan Mal Royal Plaza.

Serikat pekerja menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetok UMP 2022 jadi sebanyak ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News