Status Puskesmas Se-Surabaya Berubah Jadi BLUD, Tetapi Begini Masalahnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menyoroti perubahan status puskesmas se-Kota Surabaya menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Masalahnya adalah perubahan itu baru disampaikan pemerintah kota setempat di penghujung pembahasan RAPBD Surabaya 2022," ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Senin.
Sementara, kata Herlina, seharusnya pemkot sudah menyiapkan perubahan itu dari sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
"Ini APBD 2022 diketok pekan ini, yakni 10 November. Ini tinggal berapa hari lagi," ujarnya.
Perubahan puskesmas menjadi BLUD, kata dia, memang sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
"Namun, pada saat pembahasan KUA PPAS anggaran BLUD tidak pernah disinggung sama sekali," terangnya.
Baca Juga:
Maka dari itu, Herlina menyarankan pemkot segera konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. (antara/mcr17/jpnn)
DPRD Kota Surabaya menyoroti perubahan status puskesmas se-Kota Surabaya menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News